Setiap warga negara tanpa terkecuali berhak dilindungi oleh negara. Salah satu bentuk perlindungan negara, yaitu memberikan kepastian hukum terhadap identitas kependudukan warga negaranya. Kepastian hukum itu diberikan negara dengan mendaftarkan dan mencatat identitas warga negaranya dan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam dokumen negara yang disebut Kartu Keluarga. NIK bersifat tunggal dan berlaku seumur hidup untuk setiap warga negara. Artinya NIK setiap orang berbeda dengan NIK orang lainnya.
Undang-undang kependudukan mengenal adanya penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk). Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang sulit mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2019 tentang …. Yang dimaksud dengan Penduduk Rentan Adminduk adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial. Namun ada juga beberapa klasifikasi penduduk yang dikategorikan sebagai kelompok rentan adminduk, antara lain (1) Penduduk yang terkendala geografis dan mobilitas dalam menjangkau layanan, (2) Penduduk yang terkendala ekonomi untuk menjangkau layanan, (3) Penduduk yang terkendala keterbatasan informasi dan kemampuan yang cukup untuk menjangkau layanan, (4) Penduduk dengan masalah domisili, (5) Penduduk dengan disabilitas, (6) Penduduk yang berada dalam institusi atau di luar rumah tangga tradisional, (7) Penduduk dengan status perkawinan khusus (Poligami, siri, cerai tanpa status, pernikahan anak, dll), (8) Penduduk dalam keadaan khusus (Perang, Bencana, Konflik, dll), (9) Penduduk dengan masalah kewarganegaraan, (9) Penduduk tanpa dokumen kependudukan apapun, (10) Penduduk yang status identitasnya belum diakui atau terabaikan negara (Pencari suaka, masyarakat adat, dll), (11) Penduduk yang mendapatkan stigma dari masyarakat (ODGJ, Transpuan, Ahmadiyah, dll).
Data kependudukan baru lengkap ketika sistem adminduk bersifat inklusif, artinya mencatat semua orang tanpa kecuali dan layanannya menjangkau kelompok rentan yang selama ini tidak tampak dalam berbagai pangkalan data Pemerintah. Baru-baru ini, berdasarkan permintaan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas II A, Doyo Baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura mengadakan pelayanan ke Lapas Narkoba dimaksud. Penduduk yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan disebut dengan warga binaan juga merupakan salah satu penduduk rentan yang bisa dikategorikan dalam kelompok penduduk dengan masalah domisili atau penduduk yang mendapatkan stigma dari masyarakat jika yang bersangkutan telah keluar dari Lapas. Pelayanan di Lapas ini sudah dilaksanakan setiap tahunnya. Pelayanan yang dilakukan tidak hanya kepada penduduk Kabupaten Jayapura, tetapi juga warga binaan yang berdomisili di luar Kabupaten Jayapura.
Hasil pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di Lapas Narkoba Kelas IIA, Doyo Baru pada Tanggal 12 dan 13 Juni 2024 sebanyak 171 warga binaan yang terdiri dari :
- Perekaman KTP-el : 16 Jiwa;
- Pencetakan Ulang 145 Jiwa;
- Perubahan Elemen 1 Jiwa;
- Pencetakan karena hilang 9 Jiwa.
Yang bertindak selaku penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Dinas Dukcapil sendiri dan sebagai Koordinator Lapangan Ibu Mashudiah, S.Ag. Adapun yang bertugas pada pelayanan dimaksud adalah Christian Fainsnem, S.STP, Eunike Lainsamputty, S.Sos., Grace Tifany Rumayomi, S.STP., dan Marcela Rumbewas, S.Sos. serta melibatkan juga beberapa praja IPDN yang sedang melakukan magang di Kantor Disdukcapil Kabupaten Jayapura.
Hadir dalam penyerahan itu diantaranya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Doyo Baru Bapak Adi, Kepala Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura Ibu Sarah Nursidah, Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Keerom Bapak Anthonius pada Tanggal 14 Februari 2024.
Penyerahan itu digelar di area ruangan kunjungan Lapas Kelas II A Doyo Baru. kepada Warga Binaan Lapas Kelas II A Doyo Baru agar dapat mempergunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ini.
Terima kasih atas informasinya, selalu di tunggu informasi lebih lengkapnya
Hallo diana01222@gmail.com terima kasih masukan dan supportnya