Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait termasuk pemerintah distrik dan kampung dalam upaya membahagiakan masyarakat dengan memberikan pelayanan dokumen kependudukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak sipil warga negaranya.
Pada hari Minggu tanggal 8 Agustus 2024 s.d selesai bertempat di Kampung Pobaim. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan Kepala Distrik Nimboran dan Kepala Kampung Pobaim melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan terpadu dengan jumlah personal sebanyak 15 orang dengan Koordinator Lapangan “Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan” Katrina May, S.Pd, “Kepala Seksi Pendataan Penduduk” Mashudiah, S.Ag dan di saksikan oleh “Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Jayapura” Herald J. Berhitu, S.Pd.,M.M.
Pelayanan terpadu ini meliputi semua dokumen kependudukan antara lain : Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dll.
NO | Kampung Pobaim Distrik Nimboran | Hasil Pelayanan |
1. | Kartu Keluarga | 67 |
2. | Akte Lahir | 98 |
3. | Akte Kematian | 8 |
4. | Akte Perkawinan | 8 |
5. | Rekam Baru | 18 |
6. | Hilang | 2 |
7. | Elemen | 22 |
8. | Rusak | 4 |
9. | Luar Daerah | 1 |