DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JAYAPURA melakukan Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu di Distrik Kaureh Kampung Yadauw

 

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait termasuk pemerintah distrik dan kampung dalam upaya membahagiakan masyarakat dengan memberikan pelayanan dokumen kependudukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak sipil warga negaranya.

            Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 s.d 20 Juli 2024  selesai bertempat di Kampung Yadauw. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan Kepala Distrik Kaureh dan Kepala Kampung Yadauw  melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan terpadu dengan jumlah personal sebanyak 15 orang dengan Koordinator Lapangan “Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan” Katrina May, S.Pd, “Kepala Seksi Pendataan Penduduk” Mashudiah, S.Ag dan di saksikan oleh “Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Jayapura” Herald J. Berhitu, S.Pd.,M.M.

 

 

            Pelayanan terpadu ini meliputi semua dokumen kependudukan antara lain : Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dll.

NO Kampung Yadauw Distrik Kaureh Hasil Pelayanan
1. Kartu Keluarga 161
2. Akte Lahir 142
3. Akte Kematian 3
4. Akte Perkawinan 10
5. Rekam Baru 68

 

       

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *