PERMENDAGRI NO. 104 TAHUN 2019 PASAL 19

PERMENDAGRI NO. 104

TAHUN 2019 PASAL 19

 

·  Legalisir atas fotocopy Pencatatan Sipil dan fotocopy dokumen pendaftaran penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotocopy dokumen dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.

·  Legalisir ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota, pejabat Pencatatan Sipil di UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

 

·  Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *