PERMENDAGRI NO. 104 TAHUN 2019 PASAL 19 |
· Legalisir atas fotocopy Pencatatan Sipil dan fotocopy dokumen pendaftaran penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotocopy dokumen dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan. · Legalisir ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota, pejabat Pencatatan Sipil di UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
· Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. |