Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura Mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Statistik Hayati Indonesia (SSHI) Provinsi Papua Tahun 2023

Narasumber dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Statistik Hayati Indonesia (SSHI) Provinsi Papua

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati dan mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia serta mempersiapkan Register Based Census 2030, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaksanakan uji coba SSHI secara berkelanjutan. Uji coba SSHI dilaksanakan di lima Provinsi, salah satunya adalah Provinsi Papua dengan lokus di Kabupaten Jayapura

Menindaklanjuti uji coba SSHI dan untuk mewujudkan tercapainya satu data kependudukan di Provinsi Papua, maka BPS Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SSHI pada Hari Kamis Tanggal 30 November 2023 bertempat di Hotel Batiqa Hotel, Entrop, Kota Jayapura.

Pada kegiatan Bimtek tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura diminta untuk menjadi salah satu narasumber dengan materi “Pentingnya Pencatatan Penduduk Sesuai Domisili di Kabupaten Jayapura” atau “Sinkronisasi Data Berkelanjutan”. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, Ibu sarah Nursidah, S.S.T.P. berkenan memberikan materi dimaksud.

Sehubungan dengan Program Satu Data Indonesia, maka melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah menetapkan bahwa satu-satunya data kependudukan yang digunakan dalam setiap keperluan adalah Data Penduduk yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bersumber dari data penduduk kabupaten/kota. Untuk itu pada Tahun 2019, Program Satu Data Indonesia diluncurkan dan dilaksanakan oleh BPS dengan menggunakan basis data kependudukan dari Kemendagri dalam hal ini Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terakomodir dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Melalui sistem kerja kolaboratif seperti ini, diharapkan data yang dihasilkan tidak lagi ada perbedaan data dan data yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan.

Ada beberapa point penting yang disampaikan oleh Sekdis Dukcapil Kabupaten Jayapura dalam perubahan undang-undang dimaksud, yaitu masa berlaku KTP-el, Data Penduduk Kemendagri menjadi satu-satunya data yang digunakan untuk setiap keperluan, pencetakan KTP diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Akta Kelahiran yang pengurusannya telah melewati 1 tahun tidak perlu putusan pengadilan tetapi cukup Keputusan Kepala Instansi Pelaksana, Penerbitan Akta-Akta Pencatatan Sipil berdasarkan Domisili, Pengakuan Anak hanya dibatasi kepada anak yang perkawinan orang tuanya telah disahkan secara agama, Pengesahan anak tidak lagi menggunakan catatan pinggir tetapi menggunakan Akta Pengesahan Anak, Penerbitan dan Pengurusan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, Pencatatan kematian menjadi tanggung jawab RT/RW, Stelsel Aktif ( keaktifan dari pemerintah melalui petugas registrasi, bukan lagi penduduk), Petugas Registrasi, Pengangkatan Pejabat Struktural, Pendanaan, dan Penambahan Sanksi bagi individu/badan hukum/pejabat yang menangani kependudukan.

Disampaikan pula bahwa, pencatatan sesuai domisili itu sangat penting karena konsekuensi dari dinamika penduduk cukup menjadi kendala dalam poses pendataan penduduk. Dinamika penduduk itu sendiri adalah perubahan struktur, jumlah, dan pesebaran penduduk yang dipengaruhi proses demografi seperti kelahiran, kematian dan migrasi. Dalam system kependudukan ada yang disebut pula penduduk non permanen, yaitu penduduk Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan Alamat pada KTP-el/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan yang besangkutan tidak berniat untuk menetap di tempat tersebut. Contoh : Anak kuliah, pegawai yang ditempat tugaskan di suatu tempat, dsb. Dengan adanya kondisi seperti penting sekali mengkombinasikan system pendataan dengan menggunakan data SIAK dan Proses pendataan penduduk melalui survey/sensus/registrasi warga. Hal ini untuk mengetahui kondisi riil data penduduk dan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

 

#Disdukcapilbersinergi  #SensusPertanian  #ST2023 #DukcapilGoDigital #SistemStatistikHayatiIndonesia    #SSHI #SatuDataIndonesia #DukcapilBISA #DukcapilPRIMAIndonesiaMAJU #GISA #GerakanIndonesiaSadarAdminduk #KhenambaiUmbaiReiMai #SatuUtuhCeriaBerkaryaMeraihKejayaan #HapusAirMata #HarusJayapuraSelaluJadiAndalanIndonesiaRakyatMajuSejahtera #banggamelayanibangsa #ASNBerAKHLAK

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *