Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the siteorigin-premium domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/dukcapiljayap/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the boldgrid-editor domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/dukcapiljayap/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain travel-agency dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/dukcapiljayap/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura

Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura

Pada Hari Rabu Tanggal 6 Bulan 3 Tahun 2024 bertempat di Ruang pertemuan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antar Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura. Penandatanganan dilakukan oleh Derman P. Nababan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dan Herald Jusuf Berhitu, S.Pd., M.M selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura.

  1. maksud dan tujuan Kerjasama adalah sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerjsama secara terpadu, sinergis dan berkesinambungan serta lebih mengoptimalkan sumber daya dan sarana/prasarana yang tersedia pada masing-masing pihak yang didasarkan pada rasa saling membantu dan saling mendukung dalam penyelenggaraan pelayanan sehingga masyrakat mendapatkan kemudahan, kecepatan dan kelancaran untuk memperoleh pembaruan dan penggantian dokumen administrasi kependudukan.
  2. Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang sinergis, terkoordinasi, cepat, tepat dan terpadu dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyrakat Kabupaten Jayapura, kegiatan tersebut meliputi ;

A. Sidang Perceraian dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Putusan Perceraian.

B. Sidang Pengesahan Perkawinan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Pengesahan Nikah.

C. Sidang permohonan Pengesahan Anak dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Pengesahan Anak.

D. Sidang Permohonan Dispensasi Kawin dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Dispensasi Kawin.

E. Sidang permohonan Izin Kawin dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Izin Kawin.

F. Sidang permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan           

   Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran.

G. Sidang permohonan Pengangkatan Anak dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Pengangkatan Anak.

H. Sidang permohonan Akta Kelahiran Terlambat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Akta Kelahiran 

     Terlambat.

I. Sidang permhonan Pergantian Nama dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Pergantian Nama.

J. Sidang permohonan Akta Kematian Terlambat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Akta Kematian 

   Terlambat

K. Pencatatan Perkawinan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura dengan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

L. Penerbitan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak) dilaksanakan oleh Dinas 

     Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura.

       

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *