Pada Hari Rabu Tanggal 6 Bulan 3 Tahun 2024 bertempat di Ruang pertemuan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antar Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura. Penandatanganan dilakukan oleh Derman P. Nababan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dan Herald Jusuf Berhitu, S.Pd., M.M selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura.
- maksud dan tujuan Kerjasama adalah sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerjsama secara terpadu, sinergis dan berkesinambungan serta lebih mengoptimalkan sumber daya dan sarana/prasarana yang tersedia pada masing-masing pihak yang didasarkan pada rasa saling membantu dan saling mendukung dalam penyelenggaraan pelayanan sehingga masyrakat mendapatkan kemudahan, kecepatan dan kelancaran untuk memperoleh pembaruan dan penggantian dokumen administrasi kependudukan.
- Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang sinergis, terkoordinasi, cepat, tepat dan terpadu dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyrakat Kabupaten Jayapura, kegiatan tersebut meliputi ;
A. Sidang Perceraian dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Putusan Perceraian.
B. Sidang Pengesahan Perkawinan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Pengesahan Nikah.
C. Sidang permohonan Pengesahan Anak dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Pengesahan Anak.
D. Sidang Permohonan Dispensasi Kawin dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Dispensasi Kawin.
E. Sidang permohonan Izin Kawin dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Izin Kawin.
F. Sidang permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan
Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran.
G. Sidang permohonan Pengangkatan Anak dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Pengangkatan Anak.
H. Sidang permohonan Akta Kelahiran Terlambat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Akta Kelahiran
Terlambat.
I. Sidang permhonan Pergantian Nama dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Pergantian Nama.
J. Sidang permohonan Akta Kematian Terlambat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan menerbitkan salinan Penetapan Akta Kematian
Terlambat
K. Pencatatan Perkawinan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura dengan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
L. Penerbitan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak) dilaksanakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura.