Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura melakukan Pelayanan Di Kampung Hamonggrang Distrik Nimbokrang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait termasuk pemerintah distrik dan kampung dalam upaya membahagiakan masyarakat dengan memberikan pelayanan dokumen kependudukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak sipil warga negaranya.

 Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 s.d selesai bertempat di Distrik Nimbokrang Kampung Hamonggrang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan Kepala Distrik dan Kepala Kampung, melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan terpadu dengan jumlah personal sebanyak 10 orang dengan Koordinator Lapangan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Ibu Ivone Tresnawanti, S.IP., M.H. dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sylvia Imelda Tegai, S.E.

Pelayanan terpadu ini meliputi semua dokumen kependudukan antara lain : Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dll. Selama 1 hari menghasilkan output pelayanan sebagai berikut :

 

NO

HAMONGGRANG

HASIL PELAYANAN

1. Kartu Keluarga 62
2. KIA

54

3. Rekam KTP 4
4. Akte Baru 36
5. Akte Perbaikan 29
6. Akte Perkawinan 11
7. Akte Kematian 2
8. Pindah Datang 2
9. Pindah Keluar
10. Cetak Ulang 10

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *