Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan, maka salah satu perubahan substansial dari undang-undang dimaksud adalah bahwa satu-satunya data kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota merupakan satu-satunya data yang digunakan untuk segala keperluan.
Data kependudukan kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati/Walikota dalam urusan pelayanan dokumen kependudukan maupun data penduduk.
Sehubungan dengan itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayapura melalui Surat nomor B/182/IV/DIK.2.1/2024/Bag Sdm Tanggal 15 April 2024 tentang Permohonan dukungan tenaga ahli pemeriksaan administrasi berbasis aplikasi dukcapil, meminta bantuan berupa beberapa pegawai Disdukcapil Kabupaten Jayapura untuk dilibatkan dalam kepanitiaan pemeriksaan administrasi awal diantaranya pemeriksaan domisili dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura mengutus 5 orang pegawai, yaitu Ibu Sylvia Imelda Tegai, S.E. (Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk), Ibu R.A. Eranowo Moerdaningsih, S.E. (Kepala Seksi Identitas Penduduk), Ibu Maria F. Simaela, A.Md.Kom (Kepala Seksi Perceraian, Pengangkatan & Perubahan Status Anak), Bapak Jhon Arlius Toto, S.T. (Kepala Seksi Sistem Teknologi Informasi Adm. Kependudukan), dan Bapak Randy Matatula, S.Kom. (staf )
Kegiatan seleksi administrasi tersebut dilansanakan selama 4 Hari, yaitu tanggal 23 April s.d. 26 April 2024 bertempat di Kantor Polres Jayapura. Seleksi yang dilakukan terhadap kebenaran dan kesesuaian data dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran. Adapun jumlah calon bintara/tamtama yang mendaftar ±1.300 orang. Permasalahan yang ditemui ketika melakukan seleksi dimaksud antara lain nama antara ijazah tidak sama dengan yang tertera di dokumen kependudukan, status Pendidikan belum diupdate (contoh : di KK status Pendidikan masih SD/SLTP atau bahkan belum sekolah).
Melihat hal ini perlu kita pahami bersama bahwa pentingnya memiliki dokumen kependudukan dan lebih penting lagi dokumen kependudukan yang dimiliki harus valid dan terpercaya. Ketunggalan data itu sangat dibutuhkan, mengingat perbedaan satu huruf atau satu angka saja itu dapat mengindikasikan orang yang berbeda. Sehingga sebagai masyarakat biasa kita juga perlu melihat dokumen-dokumen negara yang kita miliki, apakah semua memiliki kesamaan data atau tidak, jika tidak, maka segeralah untuk diperbaiki sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ketika diperlukan tidak menimbulkan persoalan baru.