Negara hadir seyogyanya untuk memberikan kesejahteraan, kenyamanan dan keamanan bagi masyarakatnya. Salah satu bentuk keamanan yang diberikan oleh negara adalah dengan memberikan kepastian hukum atas identitas kependudukannya. Pada umumnya masyarakat hanya paham dengan cukup telah memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Akta Kelahiran tanpa melihat kebenaran data didalammnya. Banyak kasus yang terjadi adalah nama yang dimiliki oleh seseorang terkadang berbeda antara dokumen negara yang satu dengan dokumen negara lainnya. Misalnya nama yang ditulis di Akta kelahiran berbeda dengan nama yang tertulis di Ijazah. Secara hukum 1 huruf pada nama seseorang itu berubah/berbeda, maka itu telah mengindikasikan orang yang berbeda. Sehingga untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sama dengan 2 nama yang berbeda adalah melalui proses penetapan pengadilan.
Orang awam mendengar nama “pengadilan” tentunya sudah merasa insecure, mereka menganggap bahwa orang-orang yang berurusan dengan pengadilan adalah orang-orang yang bersalah. Sehingga terkadang mereka skeptis untuk mengajukan prosedur perubahan nama ke pengadilan. Perasaan akan terasa sulit, siding yang lama dan persyaratan yang berbelit-belit seakan-akan telah menghantui mereka.
Untuk menghilangkan image itu, pada Hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Masyarakat Secara Prima (baca link : https://www.disdukcapil.jayapurakab.go.id/diseminasi-layanan-keimigrasian-e-paspor-pada-wilayah-kerja-kantor-imigrasi-kelas-i-tpi-jayapura/) bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kelancaran kepada masyarakat dalam memperoleh pembaruan dan penggantian dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan. Bentuk Kerjasama ini berupa siding keliling yang meliputi Sidang Perceraian, Sidang Pengesahan Perkawinan, Sidang permohonan pengesahan anak, sidang permohonan dispensasi kawin, sidang permohonan izin kawin, Sidang permohonan perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, sidang permohonan pengangkatan anak, Sidang permohonan pergantian nama, sidang permohonan Akta Kematian terlambat. Sidang ini tidak dipungut biaya bagi masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Kampung/Lurah.
Pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2024 jam 10.00 bertempat di Aula lt. 2 Kantor Bupati Jayapura, telah dilangsungkan sidang keliling atas 2 perkara terkait ahli waris dan perwalian dengan perangkat siding sebagai berikut :
- Hakim : Ibu. Gracely N. Manuhutu,SH;
- Panitera : Rolita Sirait, SH. MH
- Jurusita : Wlenstelin. S
- Pengadministrasian Registrasi Perkara : Riyanto, A.Md.
- Edison Bolling : PPNPN;
- Yohanis Tablaseray : PPNPN;
- Flora D. Ormuseray: PPNPN;
- Apriani Desiana Ormuneseray : PPNPN
Turut menyaksikan Kepala Seksi Inovasi Pelayanan, Kepala Seksi Perubahan Status Anak Kewarganegaraan dan kematian, dan 1 orang tenaga administrasi (Muhammad Reski).